Sabtu, 17 November 2012

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)


Menurut UU no. 40 tahun 2004 pasal 1 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggaraan jaminan sosial. SJSN bertujuan untuk memberikan jaminan, khususnya jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Menargetkan seluruh masyarakat memiliki jaminan sosial seperti asuransi kesehatan terutama bagi warga miskin.  Saat ini SJSN masih dalam tahap perkembangan dan direncanakan akan mulai dilaksanakan pada januari 2014 mendatang.
Setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan  dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur. Kalimat barusan adalah alasan dibentuknya undang-undang tentang SJSN. Undang-undang ini diperlukan untuk mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan jaminan kesehatan, pembayaran iuran, badan yang menyelenggarakan jaminan sosial, dan lain sebagainya.
Isu ini sangatlah penting karena menyangkut kesejahteraan bangsa Indonesia. Bukan rahasia umum lagi bahwa banyak kasus warga miskin yang ASKES nya ditolak oleh rumah sakit, diharuskan membayar sejumlah biaya pengobatan walaupun sudah menggunakan ASKES, keengganan pihak rumah sakit untuk menerima pasien yang menggunakan ASKES ataupun ketiadaan biaya berobat sehingga banyak warga yang meninggal. Contoh kasus Muhammad Ibnu Muzakki di RS Dharmais yang meninggal karena dipulangkan oleh pihak rumah sakit karena tidak mendapat perawatan medis memadai yang seharusnya mendapat bantuan biaya kesehatan dari pemerintah. Sungguh miris jika mendengan berita seperti itu. Tidak seharusnya mereka diperlakukan sebelah mata. Jutaan pekerja swasta telah kehilangan peluang mendapatkan pensiun bulanan dan bahkan ribuan meninggal karena ketiadaan jaminan kesehatan akibat tertundanya Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Mana kala SJSN sudah diimplementasikan, maka dengan sendirinya Indonesia memperkuat social protection system bagi masyarakat yang rentan terkena krisis jika terjadi krisis global. Agar tidak memberatkan mereka ketika terjadi krisis. Dan masyarakat pun akan sangat terbantu dengan adanya SJSN, mereka tidak perlu lagi khawatir jika sakit bagaimana harus membayar  biaya pengobatan, karena biaya pengobatan tersebut sudah ditanggung oleh Negara.
Untuk melaksanakan SJSN, diperlukan sebuah badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional dan badan yang dapat membuat SJSN menjadi kenyataan. Badan tersebut adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dengan adanya BPJS, rakyat yang belum mendapatkan jaminan sosial akan mendapatkannya. Biaya ditanggung oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). BPJS merupakan usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta sebagai usaha untuk memenuhi amanat yang terkandung dalam undang-undang 1945.
Namun kendala yang harus dihadapi untuk merealisasikan Sistem Jaminan Sosial Nasional tidaklah sedikit dan tentunya juga tidak mudah diatasi. Pertama, kendala dalam persiapan dan proses transformasi BUMN menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Karena perjalanan transformasi jaminan sosial di Indonesia sudah berlangsung cukup lama., karena SJSN diusulkan pada saat pemerintahan Megawati, namun sampai saat ini belum ada perkembangan yang berarti dalam implementasi transformasi penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia. Memang dalam transformasi pelaksanaan SJSN ini tidaklah mudah, karena banyak hal yang harus dipersiapkan seperti penentuan penduduk miskin, batasan biaya yang ditanggung, transformasi BUMN menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), kualitas layanan kesehatan yang diterima dan pendekatan formalitas serta badan hukum yang digunakan sistem jaminan kesehatan. Kedua, sistem jaminan sosial ini mengangkat sitem dokter keluarga yang berarti satu dokter mengawasi 2.500 penduduk., dan jika penyebaran dokter tidak merata disetiap daerah, masyarakat nantinya akan kesulitan untuk mendapatkan pengobatan walaupun nantinya SJSN sudah diberlakukan. Apa gunanya biaya pengobatan ditanggung, namun tidak ada dokter yang mengobati. Sampai sekarang banyak dokter yang lebih memilih untuk bekerja di kota dibandingkan bekerja didaerah terpencil karena  gajinya yang lebih besar. Ketiga, kualitas pelayanan dasar yang kurang memadai seperti pelayanan di puskemas. Jika fasilitas dan pelayanan di puskesmas sudah bagus, masyarakat tidak perlu dirujuk ke rumah sakit karena puskesmas sudah dapat menanganinya sehingga membuat pelayanan menjadi lebih murah dan efisien. Keempat mengenai mekanisme penanggungan jaminan sosial yang belum jelas, apalagi yang terkait dengan asuransi kesehatan yang membutuhkan pembayaran premi. Apakah semua biaya pengobatan ditanggung ataukah hanya sebagian saja? Asuransi yang sekarang ada saja tidak menanggung semua jenis obat dan penyakit.
Sebagai rakyat Indonesia, kita harus mendukung terlaksananya SJSN ini, karena Sistem Jaminan Sosial Nasional juga kita perlukan. Apapun kendala yang dihadapi dalam proses perealisasikan SJSN, kita harus yakin pemerintah dapat menyelesaikannya dengan baik tanpa merugikan pihak manapun. Sebagai mahasiswa kita dapat terlibat dalam isu ini, yaitu membantu pemerintah dalam merancang UU BPJS dengan cara membuat draft rancangan UU BPJS yang dapat diusulkan kepada negara.
Setiap kebijakan pasti ada dampak negatif dan dampak positifnya. Dampak positif sudah diuraikan diatas tentang masyarakat yang mendapatkan jamianan kesehatan dan ditanggung oleh negara. Masyarakat yang mendapatkan dampak positifnya, namun dampak negatifnya dirasakan oleh dunia farmasi, dari perusahaan farmasi maupun farmasi klinik. Konsekuensi penerapan jaminan kesehatan berbasis asuransi adalah akan terjadi pengendalian ketat terhadap terapi termasuk terapi farmasi, karena prinsip sistem manager care atau pelayanan terkendali yang lazim digunakan dalam asuransi kesehatan. Prinsip sistem tersebut adalah pengintegrasian antara kualitas pelayanan kesehatan dengan biaya yang dikeluarkan untuk pelayanan kesehatan tersebut. Sistem ini akan memberikan uang yang besar bagi penyedia yang mampu memberikan pelayanan secara efektif. Banyak industri farmasi yang terguncang karena mereka harus bersaing pada kualitas produk dan harga, karena biasanya mereka mengandalkan pemasukan dari melakukan persaingan yang tidak sehat seperti memberikan komisi kepada dokter yang menulis resep menggunakan produk mereka.
Dengan adanya SJSN, masyarakat lebih banyak mencari obat generik dikarenakan obat generik harganya lebih murah namun kualitas obatnya sama dengan obat berlabel. Sesungguhnya obat generik memang obat yang dibuat berdasarkan racikan obat berlabel yang masa patennya sudah habis. Hal ini adalah malapetaka bagi apotek, dengan lebih banyaknya masyarakat yang membeli obat generik dibandingkan obat berlabel, untuk mendapatkan keuntungan yang besar diperlukan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan menjual banyak obat berlabel.
Diharapkan semua pihak, dari bidang kedokteran, kefarmasian, pemerintah maupun masyarakat sudah siap saat Sistem Jaminan Sosial Nasional berjalan tahun 2014 mendatang, sehingga sistem ini dapat berjalan dengan lancar dan dapat memajukan negara Indonesia.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar